TRANSFORMASI DIGITAL DAN DEMOKRATISASI INFORMASI HUKUM: KOMITMEN BAWASLU KABUPATEN KAPUAS DALAM PENGUATAN JDIH
|
Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Di era disrupsi informasi dan percepatan transformasi digital, keberadaan dokumentasi hukum tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar aktivitas administratif atau pengarsipan konvensional semata. Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), aksesibilitas terhadap produk hukum merupakan hak asasi publik yang fundamental. Sejalan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kapuas menyadari sepenuhnya bahwa transparansi dan akuntabilitas produk hukum adalah pilar utama dalam menegakkan integritas penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi prioritas strategis yang tidak terelakkan bagi Bawaslu Kabupaten Kapuas.
Bawaslu Kabupaten Kapuas memandang JDIH bukan sekadar kewajiban regulatif yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020. Lebih dari itu, kami menempatkan JDIH sebagai instrumen vital dalam mewujudkan "demokratisasi informasi hukum". Dalam konteks kepemiluan yang dinamis, di mana regulasi sering mengalami perubahan dan penyesuaian, masyarakat membutuhkan sandaran informasi yang valid, real-time, dan otoritatif. Di sinilah Bawaslu Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk hadir, memastikan bahwa kesenjangan informasi (information gap) antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dapat ditiadakan.
Komitmen memajukan JDIH di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kapuas diimplementasikan melalui pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan. Pertama, kami melakukan modernisasi infrastruktur digital. Kami memastikan bahwa portal JDIH Bawaslu Kabupaten Kapuas tidak hanya sekadar ada, tetapi juga user-friendly (mudah digunakan), mudah diakses, dan terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi dalam pencarian dokumen, baik itu Putusan Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, maupun Surat Edaran yang relevan bagi publik.
Kedua, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Teknologi hanyalah alat (tool), namun operator di belakangnya adalah kunci (key driver). Bawaslu Kabupaten Kapuas secara rutin melakukan peningkatan kompetensi bagi tim pengelola JDIH. Kami menanamkan pemahaman bahwa mengelola JDIH memerlukan ketelitian tinggi, pemahaman klasifikasi hukum yang baik, serta kemampuan penyajian data yang menarik. Hal ini dilakukan agar abstrak dan metadata yang disajikan dapat dipahami oleh masyarakat awam, tidak hanya oleh kalangan sarjana hukum.
Ketiga, JDIH sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Kami mentransformasi paradigma JDIH dari yang bersifat pasif menjadi aktif. Data-data hukum yang dikelola oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas diolah menjadi materi literasi hukum yang mudah dicerna. Dengan masyarakat yang semakin "melek hukum" melalui akses JDIH yang mudah, kami meyakini potensi pelanggaran pemilu dapat ditekan. Ini adalah bentuk konkret dari strategi pencegahan pelanggaran yang berbasis data.
Sebagai penutup, komitmen Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam memajukan JDIH adalah manifestasi dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kami bertekad menjadikan JDIH Bawaslu Kabupaten Kapuas sebagai pusat referensi hukum kepemiluan yang terpercaya di wilayah ini. Melalui pengelolaan dokumentasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, kami berupaya merawat kepercayaan publik. Sebab, pemilu yang berintegritas tidak hanya lahir dari penyelenggara yang jujur, tetapi juga dari sistem hukum yang terbuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
