|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu; dan
- Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
LARANGAN KAMPANYE PEMILU DAN SANKSI
(Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 s.d. Pasal 286)
1. Larangan dalam Kampanye Pemilu (Pasal 280)
Ayat (1): Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
e. Mengganggu ketertiban umum.
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan (kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang mendapatkan izin serta hadir tanpa atribut kampanye sesuai ketentuan).
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu (Politik Uang/Money Politics).
Ayat (2) & (3): Pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Hakim pada semua badan peradilan.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan BUMN/BUMD.
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri.
paratur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, dan Anggota POLRI.
Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Ayat (4): Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
2. Larangan Keikutsertaan Pejabat Negara dan Fasilitas Kampanye (Pasal 281)
Ayat (1): Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
3. Larangan Keputusan yang Menguntungkan/Merugikan (Pasal 282)
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
4. Larangan Kegiatan Mengarah Keberpihakan / Netralitas ASN (Pasal 283)
- Ayat (1): Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
- Ayat (2): Larangan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
5. Larangan Menjanjikan atau Memberikan Imbalan (Pasal 284)
Pelaksana dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya.
b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
c. Memilih Pasangan Calon tertentu.
d. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu.
e. Memilih calon anggota DPD tertentu.
6. Sanksi Pembatalan Calon (Pasal 285)
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pelanggaran larangan kampanye (Pasal 280 dan Pasal 284) yang dilakukan oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar bagi KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa Pembatalan nama calon dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon terpilih.
7. Sanksi Pembatalan Pasangan Calon / Peserta Pemilu (Pasal 286)
Ayat (1): Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai calon.
Ayat (2): Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud merupakan pelanggaran yang terjadi secara terencana, melibatkan pejabat/penyelenggara Pemilu, serta berdampak luas terhadap hasil Pemilu.
SANKSI DAN ANCAMAN PIDANA PEMILU (PASAL 488 & PASAL 489)
(Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Buku Kelima Ketentuan Pidana Pemilu)
1. Pidana Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Daftar Pemilih (Pasal 488)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203):
Ancaman Pidana: Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Ancaman Denda: Denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Pidana Mengabaikan Pengumuman/Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (Pasal 489)
Setiap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan Pasal 213):
Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Ancaman Denda: Denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
