Bawaslu Kapuas Kawal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Partai Politik Semester II
|
Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan partisipatif dan memastikan tertib administrasi dalam ekosistem demokrasi lokal, Bawaslu Kabupaten Kapuas hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kapuas dan dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, S.H., C.Med., bersama Ana Rahimah, S.E.I, perwakilan Partai Politik, Badan Kesbangpol, Satintelkam Polres Kapuas, Dandim 1011/KLK.
Substansi utama dalam pertemuan ini berfokus pada urgensi validitas data berkelanjutan. KPU Kabupaten Kapuas menekankan kepada seluruh perwakilan Partai Politik mengenai batas waktu (deadline) pemutakhiran data Semester II. Secara teknis, KPU menginstruksikan agar seluruh proses input dan pembaruan data administratif diselesaikan paling lambat tiga hari sebelum berakhirnya bulan Desember.
Kehadiran Bawaslu dalam forum ini merepresentasikan langkah preventif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Pemutakhiran data ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen vital untuk menjamin akurasi data kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik yang faktual dan mutakhir.
Dengan adanya tenggat waktu yang ketat tersebut, Bawaslu Kabupaten Kapuas mendorong sinergitas antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu agar proses pemutakhiran berjalan transparan dan akuntabel, sehingga potensi sengketa atau maladministrasi di kemudian hari dapat dimitigasi sejak dini.
