Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penyusunan DIM Revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan

Rapat Penyusunan DIM

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas beserta Staf Teknis masing-masing divisi melaksanakan Rapat Penyusunan DIM terkait Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan (Pilkada) di Ruang Rapat Kantor, Rabu 3 Desember 2025

Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan (Pilkada).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dan para Anggota Bawaslu, yaitu Ana Rahimah, Hanif Syazali, Peppy Lestari, dan Rusman, serta didukung oleh staf teknis masing-masing divisi dalam rangka langkah strategis Bawaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan kontribusi substantif dalam proses revisi regulasi kepemiluan, berdasarkan pengalaman dan temuan nyata di lapangan selama melaksanakan tugas pengawasan.

Rapat penyusunan DIM ini difokuskan pada tiga hal utama, yaitu:

  1. Mengidentifikasi Masalah
    Menentukan isu-isu, kelemahan, serta aspek yang memerlukan perbaikan dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan yang berlaku saat ini. Identifikasi dilakukan berdasarkan pengalaman Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu dan Pilkada.
  2. Memberikan Masukan
    Menyusun daftar usulan, catatan kritis, serta pandangan Bawaslu sebagai lembaga yang paling memahami dinamika teknis dan tantangan lapangan. Masukan tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPR dan Pemerintah sebagai bagian dari proses legislasi.
  3. Memperkuat Pengawasan
    Memastikan bahwa substansi revisi undang-undang dapat memperkuat independensi, tugas, dan kewenangan Bawaslu, termasuk dalam pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses maupun hasil pemilihan.

Melalui kegiatan penyusunan DIM ini, Bawaslu Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk turut memastikan bahwa revisi undang-undang dapat menghadirkan regulasi yang lebih responsif, komprehensif, dan relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang semakin kompleks.

Bawaslu Kapuas berharap langkah ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem kepemiluan yang berintegritas, demokratis, dan berorientasi pada kepastian hukum di masa mendatang.