Pemantapan Ketatausahaan Dan Kearsipan Bawaslu Provinsi Kalteng - Zona 3
|
Kasongan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengelar kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, hari Kamis, (08/07) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Katingan.
Dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah beserta staf, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten (Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas), dan 2 (dua) staf bagian persuratan dan kearsipan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten terundang.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Santi Paskarina, S.Sos., M.A.P selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Pada kesempatan ini,
“…Tujuan diselenggarakannya kegiatan pengelolaan kearsipan dan ketatausahaan ini agar kedepan penataan arsip dilingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran dibawahnya lebih sistematis dan efektif serta berkualitas…” ucap Bu Santi.
Beliau juga menyampaikan bahwa maksud terselenggaranya kegiatan pembinaan dan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai upaya peningkatan penataan dan kearsipan berkenaan dengan fungsinya sebagai elemen penting dalam pengawasan pemilu, terlebih tantangan kedepan di tahun 2024 nanti, kita akan dihadapkan dengan penyelenggaraan pemilihan serentak yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga dengan terselenggaranya giat ini diharapkan dapat terwujudnya tata kelola ketatausahaan dan kearsipan yang tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020.
Selebihnya, dalam pemaparan materi yang dipaparkan oleh staf administrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, ditekankan kembali perihal pentingnya pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan yang baik, penyesuaian pemberian kode surat dan mekanisme pengelolaannya. Kemudian, peserta kegiatan sebagaimana terundang saling berdiskusi guna mengevaluasi proses pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan yang telah berjalan.
