Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Zona 1 Kalimantan Tengah Digelar

Evaluasi Pengawasan Zona 1 Kalimantan Tengah Digelar

Kuala Kapuas, Bawaslu Kabupaten Kapuas – Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hadir dalam Kegiatan Rapat Kerja (Raker) Zona 1 Evaluasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, (15/09). Giat Raker ini mengundang 3 Komisioner dari Zona 1 (Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kapuas. Iswahyudi Wibowo, Ketua Bawaslu Kapuas dalam sambutan yang diberikan menyampaikan bahwa giat ini sempat tertunda karena Kabupaten Kapuas diberlakukan PPKM Level 4 beberapa waktu lalu dan baru terlaksana dihari itu. Saat pembukaan kegiatan, Satriadi, Ketua Bawaslu Kalteng mempersilahkan semua anggota menyampaikan sambutan. Dimulai dari Rudyanti Dorotea Tobing, Anggota/Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng.

“Publikasi Infografis hasil pengawasan selama ini masih belum dilampirkan dari Kabupaten/kota untuk setiap pengawasan yang dilakukan. Padahal ini saat sangat penting untuk diketahui semua pihak termasuk masyrakat” lanjut Rudyanti.

Satriadi mengiyakan pernyataan Bu Anti (sapaan akrab), karena hal ini menjadi bukti nyata dari pengawasan dalam tahapan Pemilu ataupun Pemilihan. Beliau menyampaikan Ada atau tidaknya pelanggaran Setiap pengawasan harus mengisi form A. Kemudian pemaparan materi disampaikan oleh Siti Wahidah, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kalteng.

Masalah yang dihadapi saat Pengawasan salah satunya dalam pengawasan Daftar pemilih masih terdapat Daftar pemilih Ganda, TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan MS (Memenuhi Syarat) tetapi tidak masuk di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kemudian permasalahan dalam tahapan kampanye, terkait penerapan protokol kesehatan covid – 19. Untuk pengawasan logistik permasalahannya pada waktu penyortiran, pelipatan dan pengepakan logistik, seperti basah dan salah lipat, juga pendistribusiannya yang rawan penularan Virus (Covid-19).

Beliau kemudian menyampaikan solusi yang telah diupayakan dengan mengadakan rapat koordinasi antara KPU , Bawaslu dan Dinas Dukcapil untuk dapat memverifikasi terkait Daftar Pemilih yang Ganda, TMS, dan Invalid. Selanjutnya, Koordinasi dan sosialisasi terkait perundang-undangan yang berlaku mengenai aturan kampanye sangat penting dilakukan kepada Pasangan Calon, Tim dan Pelaksana Kampanye serta masyarakat pada umumnya agar mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi nantinya ditahapan kampanye serta penerapan protokol kesehatan covid – 19. (/hbk)