Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kapuas Melaksanakan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas di Kabupaten Kapuas

Pengawasan Coktas

Pengawasan Coklit Terbatas di Kecamatan Kapuas Timur oleh Bawaslu Kapuas.

Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kapuas melaksanakan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas. Coklit Terbatas adalah tahap verifikasi faktual dan validasi lapangan yang dilaksanakan KPU guna mencocokan daftar pemilih yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di non Tahapan Pemilu, Bawaslu berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Proses Coklit Terbatas dilakukan dengan kunjungan ke rumah pemilih, kantor, kelurahan, atau pihak terkait.

Iswahyudi Wibowo selaku Ketua dan Peppy Lestari selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H) Bawaslu Kapuas, menyatakan pihaknya turun langsung untuk melaksanakan pengawasan coklit terbatas sesuai ketentuan yang berlaku agar memastikan data sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KPU Kapuas. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan coklit terbatas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran Bawaslu Kapuas sudah membagi beberapa tim untuk melakukan pengawasan disetiap kecamatan hingga desa yang akan dikunjungi”  ucap Ketua Bawaslu Kapuas.

Hasil dari Pengawasan jelang penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini yaitu terdapat total 305.520 Jumlah Pemilih, Tidak Memenuhi Syarat yaitu total 497 dari 17 Kecamatan dan 231 Kelurahan/Desa di Kabupaten Kapuas. Selanjutnya, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten Kapuas akan disampaikan oleh KPU Kapuas pada Rapat Pleno Terbuka Awal Oktober 2025 nanti.