Banyak Pendaftar Calon Panwaslu Kabupaten Tercatut di SIPOL
|
Kuala Kapuas – Bawaslu Kabupaten Kapuas melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kapuas Ana Rahimah ikut langsung mengawasi jalannya Klarifikasi Tanggapan Masyarakat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas. Klarifikasi sendiri dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Agus Helmi dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kapuas Gagah Christiantoro terhadap seorang warga berinisial H terindikasi data pribadinya tercatut dalam Keanggotaan Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu, (28/09).
Beliau kemudian menyatakan dirinya tidak pernah mendaftar di Partai PKB maupun partai lain, dan juga sebelumnya memang tidak pernah mengikuti acara kepemiluan. Normansyah , Selaku Liaison Officer (LO) partai PKB mengungkapkan hal senada dan merasa tidak pernah melakukan perekrutan dengan bapak ini dan menyatakan siap[ membantu untuk mengurus atau mengeluarkan data diri yang bersangkutan.
Warga ini berasal dari Kecamatan Kapuas Tengah, dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Bawaslu Kabupaten Kapuas untuk Pemilu tahun 2024 mendatang dihari terakhir pendaftaran. Saat dilakukan pengecekan NIK disitus https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata si Pendaftar tercatut sebagai anggota Partai PKB. Maka Bawaslu Kabupaten Kapuas mengarahkan beliau mengisi form pengaduan di Posko Pengaduan, kemudian melaporkan diri ke KPU Kabupaten Kapuas untuk menghapus data keanggotaannya.
“Salah satu syarat yang diberikan Bawaslu RI, bahwa calon Angoota Panwaslu Kecamatan tidak pernah menjadi anggota partai atau telah mengundurkan diri dari keanggoataan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar” jelasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Kapuas sudah melakukan pengawasan melekat dengan KPU Kabupaten Kapuas untuk Klarifikasi Tanggapan Masyarakat dari tanggal 26-28 September 2022. Sebanyak 23 pendaftar calon Panwaslu Kecamatan tercatut datanya sebagai anggota partai politik di website Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU, dan hanya 18 yang hadir untuk klarifikasi. (/hbk)
