|
Dana Hibah (APBD) Untuk Pemilihan Tahun 2024 yang dikelola oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025 adalah Rp. 1. 867.838.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah). Semuanya adalah belanja barang (52). Dengan rincian sebagai berikut : Kode Program 115.CQ dengan nama Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi, Kode Kegiatan 5245 dengan nama Kegiatan Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Oleh Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kode Output 5245.BIC dengan nama Output Pengawasan Dan Pengendalian Lembaga.
Berikut adalah nama-nama Komponen kegiatan yang tertuang dalam RAB sesuai dengan hasil reviu :
1. Honorarium Pengawas Pemilihan Kepala Daerah
2. Honorarium Kesekretariatan
3. Honorarium Kelompok Kerja Pengawasan Tahapan Pemilihan
4. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
5. Perencanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran serta Revisi Anggaran
6. Sewa Gedung Kantor, Sewa Meubelair dan Peralatan Kantor
7. Sewa Kendaraan Operasional dan /Kendaraan Lainnya
8. Pemeliharaan/ BBM Kendaraan Operasional
9. Pelayanan Operasional Perkantoran
10. Advokasi dan Pendampingan Hukum
11. Musyawarah Penyelesaian Sengketa
12. Rapat Kerja/Rapat Koordinasi/Rapat Kerja Teknis Pengawasan
13. Perjalanan Dinas/Transport dalam rangka Konsultasi/Pengawasan/Fasilitasi Pendampingan Hukum/Panggilan Sidang Kode Etik
