Wujudkan Tertib Fisik dan Administrasi BMN
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Mewujudkan pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) dari segi fisik dan administrasi merupakan tanggung jawab bersama dalam penggunaan BMN untuk mendukung pekerjaan perkantoran. Agar itu semua sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 181/PMK.06/2016 mengenai Penatausahaan BMN dari itu Bawaslu Kalteng gelar Bimtek Pengelolaan BMN yang diikuti Kasek/Koorsek serta staf yang menangani BMN Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Hadir sebagai narasumber KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebanyak 3 (tiga) orang, Rabu (23/03/2022).
”Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir diharapkan mampu mewujudkan tertib fisik dan administrasi pengelolaan BMN sebelum kita disibukkan dengan tahapan pemilu/pemilihan serentak tahun 2024 yang sebentar lagi,” ucap Tity pada saat membuka kegiatan tersebut.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Siti Wahidah menyampaikan kepada peserta yang hadir agar mampu mencari solusi-solusi dan menyelesaikan permasalahan BMN yang tersedia tetapi tidak dipergunakan.
“Sehingga barang yang ada itu dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dalam mendukung kinerja sehari-hari maupun saat tahapan pemilu/pemilihan nantinya,” ujar Siti Wahidah.
Kabag Administrasi Sekretariat Bawaslu Kalteng Santi Paskarina mengatakan tertib fisik dan administrasi kewajiban bersama meminimalisir kehilangan dan kerusakan barang dalam pengelolaan BMN efektif dan efesien di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kalteng juga Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi tujuan kegiatan ini.
“Peran aktif Pengelola BMN dalam pemahaman terkait tata cara pemindahtanganan dan tata cara penghapusan BMN semangkin baik,” tutup Kabag Administrasi.

