Telah Terbentuk, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas Mulai Dengan Rapat Perdana
|
Kuala Kapuas – Sesuai Surat Keputusan Nomor: 018/PP.01.01/K.KH-05/09/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kapuas, maka dilaksanakan Rapat Konsilidasi Awal Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas. Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo mengatakan menurut arahan ketua Bawaslu RI bahwa Sentra Gakkumdu dibentuk saat tahapan Pemilu telah dimulai, apalagi saat ini tahapan verifikasi administrasi partai politik sedang berlangsung. Hal tersebut disampaikan pada rapat perdana pagi itu, Kamis (29/09).
“Sehingga dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu ini akan dapat mengakomodir jika nantinya ada laporan atau temuan dugaan pidana pada tahapan ini yang masuk ke Sentra Gakkumdu”. tuturnya.
Iswahyudi melanjutkan “berkaca dari Pemilu sebelumnya, banyak kasus yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang lolos hingga putusan Incrah. Hal itu merupakan hasil dari kerjasama tim Sentra Gakkumdu. Saya harap di Pemilu tahun nanti kerjasama itu kian terawat apalagi personilnya masih banyak yang sama, dan yang baru bias cepat menguasai teknis kerja di Sentra Gakkumdu.” harapnya.
Pada pertemuan ini pula Iswahyudi sebagai penasehat Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Sentra Gakkumdu kepada Iptu Iyudi Hartanto Kasat Reskrim Polres Kapuas dan Theodorus Ludong Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas. Turut hadir dalam rapat ini, anggota-anggota Sentra Gakkumdu terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas serta Staf pelaksana Tekknis, tim Penyidik Polres Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas. (/hbk)

