Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kapuas Tahun 2019

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kapuas Tahun 2019

KUALA KAPUAS – Bawaslu Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) antar peserta bagi partai politik (Parpol) se- Kabupaten Kapuas di hotel Walet Mas, Jalan A Yani Kuala Kapuas, Rabu (10/4/2019).

Sosialisasi tersebut diikuti peserta dari perwakilan partai politik (Parpol),  Panwascam serta perwakilan organisasi kemasyarakatan di wilayah setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo,SH mengatakan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini agar diketahui bersama proses mekanisme alur proses  penanganan sengketa Pemilu antara peserta Pemilu dan juga partai politik, serta sengketa Pemilu antara peserta dan penyelenggara Pemilu.

"Yang menjadi objek sengketa adalah apabila peserta Pemilu mempunyai kepentingan langsung akibat dari dikeluarkan keputusan yang dianggap merugikan," kata Iswahyudi.

Dalam Pemilu nanti, lanjutnya, potensi pihak-pihak yang merasa hak-hak dirugikan akan ada. Untuk itu, perlu diketahui proses penyelesaian sengketa Pemilu tersebut.

"Tugas Bawaslu sesuai kewenangannya adalah menyelesaikan proses sengketa dalam masa proses sampai dengan hari pemungutan suara," jelas Iswahyudi

Sedangkan untuk hasil Pemilu, jelasnya, merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu persilihan hasil pemilih pemilu (PHPU).

Dilanjutkannya, dengan terbitnya Peraturan Bawaslu nomor 5 tentang proses sengketa peserta pemilu, kini proses sengketa di tingkat lapangan antara peserta Pemilu dan peserta lain bisa diselesaikan di tingkat bawah.

Jadi, sengketa bisa cepat diselesaikan dan segala persoalan di lapangan akan melalui mediasi terlebih dahulu.

"Sehingga persoalan yang dihadapi para peserta Pemilu bisa langsung diselesaikan di situ saja,” terangnya.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk melibatkan peran aktif masyarakat, guna menyukseskan pesta demokrasi Pileg Pilpres pada Pemilu 17 April 2019 nanti.

penulis: Zulkifli , Wartawan Kabar Kalteng. sumber: http://www.kabarkalteng.com/2019/04/bawaslu-sosialisasikan-penyelesaian.html?m=1