Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Bawalsu Kabupaten Kapuas menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 hari Sabtu (10/08/19) dimulai pada pukul 09.00 WIB dan GPU Manggatang Tarung dipilih menjadi tempat pelaksanaannya.
Dalam rapat pleno tersebut turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah dan Instansi, Kesbangpol, Dukcapil, Kejaksaan Negeri, Kapolres Kapuas, Dandim 1011 KLK, Saksi Partai Politik dan Pengurus Partai Politik. Menurut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang dibacakan satu persatu oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas, ada sekitar 40 orang Calon Anggota DPRD yang akan menduduki 40 kursi legislatif Kabupaten Kapuas.
Berikut rekapan singkatnya:
Daerah Pemilihan Kapuas 1 ada 7 Kursi perolehan suara dipimpin oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Daerah Pemilihan Kapuas 2 ada 9 Kursi perolehan suara dipimpin oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Daerah Pemilihan Kapuas 3 ada 5 Kursi perolehan suara dipimpin oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Daerah Pemilihan Kapuas 4 ada 8 Kursi perolehan suara dipimpin oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Daerah Pemilihan Kapuas 5 ada 11 Kursi perolehan suara dipimpin oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Rapat pleno ini dilaksanakan lebih terlambat dari kabupaten lain diprovinsi Kalimantan Tengah, mengingat ada 2 gugatan atau PHPU dari partai politik ke Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi baru disampaikan secara nasional pada hari Selasa lalu (06/08/19).