Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2025
|
Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas - Bawaslu Kabupaten Kapuas menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang untuk memastikan bahwa data partai politik yang digunakan dalam proses pemilu senantiasa mutakhir, valid, dan akurat. Dalam proses ini, KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai platform digital utama dalam pengelolaan data keanggotaan partai politik.
Pada rapat koordinasi tersebut terungkap bahwa saat ini terdapat 18 partai politik yang terdaftar dan aktif di Kabupaten Kapuas. Namun, dalam proses pemutakhiran data, terdapat 148 tanggapan masyarakat yang menyatakan dirinya tercatut sebagai anggota atau pengurus partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.
Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam forum tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan anggota partai politik. Keikutsertaan masyarakat secara tidak sah dalam SIPOL merupakan bentuk potensi pelanggaran yang harus dicegah dan ditindaklanjuti secara serius.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas [Iswahyudi Wibowo, SH] mengatakan “Pemutakhiran data ini harus menjamin hak politik masyarakat tetap terlindungi. Bawaslu siap mengawasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik."
Bawaslu Kapuas juga mendorong agar partai politik aktif melakukan verifikasi internal, dan KPU tetap membuka ruang pengaduan masyarakat secara luas melalui kanal yang tersedia.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Kapuas.
