Lompat ke isi utama

Berita

POSKO ADUAN MASYARAKAT

POSKO ADUAN MASYARAKAT

Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasl 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Kapuas Menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik ? Silahkan masukkan NIK yang di cari pada tombol berikut ini:

.

Jika #SahabatBawaslu bukan anggota Parpol, tetapi pada tautan tercantum sebagai "ANGGOTA PARTAI POLITIK"

klik link https://me-qr.com/LJFnB9O
untuk mengisi form pengaduan. 

atau Laporkan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas
Jl. Pemuda No. 16 Kuala Kapuas

#AyoAwasiBersama