Lompat ke isi utama

Berita

Penyerahan Surat Himbauan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Hasil Perbaikan

Penyerahan Surat Himbauan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Hasil Perbaikan

Kuala Kapuas - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo  serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Charles B. Kanta dan Ana Rahimah menyerahkan Surat Himbauan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Hasil Perbaikan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Jumat, (30/09).

 Adapun isi surat ini menghimbau kepada KPU Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan  Verifikasi Administrasi agar melakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pasal 58 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa “KPU menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan. Dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol; b. KTA dan KTP-el atau KK; dan c. daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol”.

Kemudian di Pasal 59 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa “ (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 ayat (2) sampai dengan ayat (6), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2). (2) Dalam hal ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol, tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.”

“Bawaslu juga akan melakukan pengawasan melekat dengan menugaskan anggota serta staf pelaksana teknis di KPU mulai tanggal 01-09 Oktober 2022” ungkap Iswahyudi.

“Semoga dalam pelaksanaan baik Bawaslu dan KPU tidak menemui hambatan” lanjutnya. (/hbk)