Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas SDM Dengan Simulasi Penyelesaian Sengketa

Peningkatan Kapasitas SDM Dengan Simulasi Penyelesaian Sengketa

Kuala Kapuas – Demi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, Bawaslu Kabupaten Kapuas mengadakan simulasi penerimaan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pada hari Selasa, (12/07). Dikomando langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Rudianty Dorothea Tobing, SH.,MH. Simulasi ini melibatkan beberapa staf yang berperan sebagai dua orang staf bagian penerimaan Laporan , Calon Legislatif (caleg), Kuasa Hukum, dan Ketua Partai.

Simulasi dilakukan seusai penyampaian materi Bu Anty tentang Potensi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024. Adapun Potensi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 yakni, 14 Desember 2022  Penetapan Parpol, 1-14 Mei 2023 Pendaftaran Calon Anggota DPD, DPR dan DPRD, 7-13 Oktober 2023 : Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres, 11 Oktober 2023  Penetapan Pasangan Capres dan Cawapres, DCT Anggota DPD, DPR, dan DPRD.

Untuk informasi, Pengajuan permohonan oleh Peserta Dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan atau
tertulis. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan dengan cara: langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; atau tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.