Penertiban Non APK (Alat Peraga Kampanye) Bawaslu Kabupaten Kapuas Kerahkan Jajaran Pengawasnya
|
Kuala Kapuas, Bawaslu Kabupaten Kapuas - Penertiban baliho dan spanduk non alat peraga kampanye (APK) serentak dilakukan di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas hari Kamis (08/10) kemarin. Penertiban dilakukan oleh Bawaslu Kapuas dan Jajaran Panwas Pemilihan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dengan didampingi oleh Satpol PP, Satuan Polres Kapuas dan Tim kampanye Pasangan Calon.
Kegiatan ini menurut Ketua Bawaslu kabupaten Kapuas Bapak Iswahyudi Wibowo, SH, dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020. Dalam penertiban ini, semua baliho maupun spanduk yang memuat foto calon akan dilepas oleh pihaknya. Di kecamatan Selat, bersama Panwas Pemilihan Kecamatan Selat serta PKD, Satpol PP, Polsek Selat dan Tim Kampanye Pasangan Calon tim terbagi jadi 2 untuk menyusuri setiap sisi jalan yang masih ada terpasang baliho pasangan calon.

"Baliho yang sesuai dengan desain KPU dalam hal ini sudah ada tercantum nomor pasangan calon itu resmi, dan yang sudah terpasang sebelum penetapan nomor pasangan itulah yang harus dicabut " kata Pak Iswahyudi.
Selain itu baliho/spanduk yang terpasang di kantor-kantor saat calon masih menjabat sebagai kepala daerah pun dicopot. Rute perjalanan: Jalan Seroja, Jalan Teratai, Jalan A.Yani, Jalan Letjend Suprapto, Jalan Seth Adji , Jalan Tambun Bungai, Jalan Patih Rumbih, Jalan Kalimantan, Jalan Garuda, Jalan Meranti, Jalan Cilik Riwut, Jalan Pemuda, Trans kalimantan, dan Jalan Barito.
