Lompat ke isi utama

Berita

PELAKSANAAN KEGIATAN APEL PATROLI PENGAWASAN KAWAL HAK PILIH MENUJU PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PELAKSANAAN KEGIATAN APEL PATROLI PENGAWASAN KAWAL HAK PILIH MENUJU PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas (Bawaslu Kabupaten Kapuas) - Melaksanakan kegiatan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang pesertanya terdiri dari Bawaslu Kabupaten Kapuas (Komisioner lengkap, Koordinator Sekretariat hingga jajaran staf sekretariat), Panwaslu dan PKD Kecamatan Selat, Panwaslu dan PKD Kecamatan Bataguh, Panwaslu dan PKD Kecamatan Kapuas Hilir. Pelaksanaan Kegiatan Apel Patroli Pengawasan ini di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas di Pimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas (Iswahyudi Wibowo,SH). Senin (27/02/2023)

Dalam rangka penguatan pengawasan kita fokus kepada legalitas dan akurasi data, dan dalam bentuk pencegahan kita juga membentuk posko kawal hak pilih terhadap aduan-aduan masyarakat. Maka untuk memperkuat pengawasan kita butuh langkah aktif yg mengikut sertakan semua segmen terhadap pengawasan hak pilih yg meliputi pencegahan, parmas dan humas yg tidak bisa dipisahkan dan semua hasil pengawasan perlu langkah-langkah antisipatif, publikasi dan saran perbaikan.

Patroli ini bertujuan untuk: a) Memastikan adanya tindak lanjut dari saran perbaikan, jika tindak lanjut tidak dilaksanakan bawaslu bisa bersurat ke jajaran KPU terkait, dan dilanjutkan kemekanisme penindakan; b) Bawaslu melakukan sosialisasi hak pilih ke Masyarakat yang sudah MS, pemilih pemula, forum warga dan lain-lain, bawaslu masing-masing wilayah dapat berinovasi sendiri teknisnya bagaimana; c) Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada pemilih rentan yang hak pilihnya terabaikan, seperti didaerah tapal batas, dan pemilih ragam disabilitas Bawaslu Kabupaten hingga jajaran dibawahnya diharapkan dapat berkoordinasi dengan kelompok pemilih rentan; d) Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 buka posko kawal hak pilih, bawaslu diharapkan dapat menjemput bola disampaikan melalui kegiatan sosial, kegiatan agama, dan lain-lain; e) Jika ada hal-hal yang belum termaktub di Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 maka bapak/ibu pengawas diperbolehkan melakukan eksplorasi atau teknis lain sesuai wilayah bapak/ibu semua.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas sekaligus pemimpin upacara yaitu kita sebagai pengawas harus pro aktif dalam melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dalam rangka menjalankan tugas Pencegahan terhadap terjadinya Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. /HBK