Kunjungan Anggota Komite I DPD RI, DR. Agustin Teras Narang, S.H. ke Bawaslu Kabupaten Kapuas
|
Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Agustin Teras Narang, S.H., pada Senin, 04 Mei 2026. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Penyerapan Aspirasi Reses Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 yang berfokus pada inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Usai melaksanakan Apel Senin rutin, jajaran Bawaslu Kabupaten Kapuas mempersiapkan penyambutan hangat atas kedatangan Dr. Agustin Teras Narang, S.H., yang akrab disapa Pak Teras. Selain menjalankan amanah sebagai Anggota DPD RI, beliau juga dikenal luas oleh masyarakat Kalimantan Tengah sebagai Gubernur Kalimantan Tengah ke-12 yang menjabat pada periode 2005–2015.
Setibanya di Kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas, Pak Teras disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas beserta Anggota dan Koordinator Sekretariat. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, diawali dengan diskusi mengenai tujuan kunjungan kerja serta berbagai isu strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas menyampaikan berbagai aspirasi, harapan, masukan, serta usulan yang diperoleh dari pengalaman pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi maupun kebijakan kepemiluan di tingkat nasional.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa dukungan dari DPD RI sangat diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu, khususnya dalam menciptakan regulasi yang adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan Pemilu di daerah.
"Kami berharap aspirasi yang kami sampaikan dapat menjadi perhatian dalam penyusunan maupun penyempurnaan kebijakan kepemiluan. Dukungan dari DPD RI sangat penting agar penyelenggaraan Pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik, semakin berkualitas, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Dr. Agustin Teras Narang, S.H. menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam menyampaikan berbagai masukan dari daerah. Menurutnya, seluruh aspirasi yang diterima akan menjadi bagian dari bahan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pemilu sebagai bentuk pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DPD RI dan Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan sistem demokrasi yang semakin berkualitas. Aspirasi yang dihimpun dari daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan kebijakan kepemiluan, sehingga penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
