Kawal Akuntabilitas Partai Politik, Bawaslu Kapuas Terima Hasil Vermin Pemutakhiran Data Semester II dari KPU Kabupaten Kapuas
|
Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai wujud komitmen dalam mengawal akuntabilitas dan validitas data demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas secara resmi menerima Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II. Penyerahan dokumen strategis ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kapuas dan diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
Penerimaan dokumen ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Kapuas, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, S.H., C.Me, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas lainnya: Ana Rahimah, SE.I, Hanif Syazali, S.H, dan Rusman, S.Pd.I. Kehadiran komisioner ini menegaskan keseriusan Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip tertib administrasi.
Proses Verifikasi Administrasi (Vermin) merupakan instrumen krusial dalam memotret dinamika internal partai politik, baik menyangkut kepengurusan maupun keanggotaan. Dalam semester kedua ini, terdapat 9 (sembilan) Partai Politik yang mengajukan pemutakhiran data dan telah melalui proses verifikasi oleh KPU Kabupaten Kapuas. Kesembilan partai tersebut meliputi:
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
2. Partai Perindo
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6. Partai NasDem
7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
9. Partai Demokrat
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, S.H., C.Me, menekankan bahwa penerimaan Berita Acara ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan bagian dari fungsi check and balance antar penyelenggara pemilu. Dokumen hasil Vermin ini menjadi basis data bagi Bawaslu dalam melakukan penelusuran dan pencermatan guna memastikan tidak ada manipulasi atau ketidaksesuaian data yang dapat mencederai integritas partai politik di Kabupaten Kapuas.
Sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam pertukaran data hasil pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kepemiluan yang transparan, di mana partai politik tidak hanya hadir secara eksistensi, namun juga tertib secara administratif sesuai amanat Undang-Undang.
