Jaga Hak Pilih Bawaslu Kapuas Gelar Sosialisasi Bagi Penyandang Disabilitas
|
Kuala Kapuas - Sebagai bentuk menjaga hak pilih setiap warga negara Indonesia, Bawaslu Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas mengelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Penyandang Disabilitas Di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kamis (13/10/2022).
Sosialisasi yang merupakan program menunjang partisipasi masyarakat ini dirancang oleh bawaslu RI untuk seluruh jajaran provinsi dan kabupaten karena tugas bawaslu selain mencegah dan mengawasi, juga menjaga hak pilih setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas. Tujuan lainnya untuk memberi pemahaman umum tentang pemilu dan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu untuk penyandang disabilitas.
Sosialisasi yang dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dan dihadiri 10 orang penyandang disabilitas dari berbagai difabel. Iswahyudi mengatakan sosialisasi ini juga memberikan akses partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu dan juga mengidentifikasikan permasalahan yang mungkin terjadi bagi penyandang difabel dalam penyelenggaraan pemilu nanti.
Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 mengenai perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Kemudian Pasal 356 ayat (1) menjelaskan bahwa Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.
Diakhir sambutannya, Iswahyudi menyampaikan Bawaslu Kabupaten Kapuas bersedia memfasilitasi dan mengajak penyandang disabilitas agar berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang. Sehingga, nanti mereka yang memiliki hak pilih dan hak suara ikut dalam pesta demokrasi tersebut. (/hbk)



