Lompat ke isi utama

Berita

Iswahyudi: 3 Lembaga dalam Sentra Gakkumdu Harus Bersinergi

Iswahyudi: 3 Lembaga dalam Sentra Gakkumdu Harus Bersinergi

Kuala Kapuas, Tiga (3) lembaga dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus bersinergi. Lembaga yang dimaksudkan yakni Bawalsu, Kepolisian dan Kejaksanaan. Hal ini disampaikan Iswahyudi Wibowo Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan di Ballroom Permata Inn, Kamis, (25/11/2022).

"Dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan kejaksaan. Keadilan merupakan roh penyelenggaran pemilu. Karena itu, tak kalah penting meningkatkan sinergisitas. Saya berharap kita semua dapat mengambil nilai-nilai positif. Saya berpesan untuk terus meningkatkan kemampuan serta kompetensi," ujar Iswahyudi.

Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu. Charles B. Kanta, kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kapuas, menyatakan bahwa berbagai kegiatan sudah disiapkan terkait terbentuknya Sentra Gakkumdu.

Sebagai informasi, kegiatan Kegiatan dihadiri Anggota Panwaslu Kecamatan yang menangani Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Pemateri dari Kepolisian Resor Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Theodorus Ludong, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Charles B. Kanta, SP. (/hbk)