Bawaslu Kapuas Melaksanakan Penandatanganan Naskah Pedoman Kerja antara Kepolisian Resor Kapuas dan KPU Kapuas
|
Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Herigalis Mahar, S.P. dan Aswin Hermawan, S.Pd.I, menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Pedoman Kerja antara Kepolisian Resor Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas, dan Bawaslu Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas.
Penandatanganan naskah pedoman kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama yang terpadu, efektif, dan berkesinambungan antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan aman, lancar, serta sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pedoman kerja bersama ini, seluruh pihak berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, hingga penanganan potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Bawaslu Kabupaten Kapuas juga menegaskan kesiapan untuk terus membangun sinergi dalam rangka mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas dan terpercaya di Kabupaten Kapuas.
