Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kapuas Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025

Foto Bersama KPU Kapuas

Penyerahan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Kapuas oleh KPU Kab. Kapuas

Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Kapuas menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten Kapuas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

Kegiatan rapat pleno tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Kapuas dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain Kepolisian Resor Kapuas, Kodim 1011/KLK, Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Kepala Dinas Dukcapil Kapuas, Kepala Kesbangpol Kapuas, Kepala Badan Pusat Statistik Kapuas, serta Kepala BPJS Kesehatan Kapuas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga akurasi data pemilih.

“Proses penyusunan PDPB membutuhkan ketelitian dan kerja sama lintas pihak, sehingga hasil yang disepakati dapat mencerminkan kondisi yang sesuai dengan data pemilih di lapangan,”
ujar Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo.

Lebih lanjut, beliau menambahkan:

“Kami juga berharap KPU Kapuas dapat selalu memberikan informasi terkait data pemilih berkelanjutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Bawaslu, pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan berikutnya. Hal ini penting agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan secara optimal, termasuk meneliti data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).”

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan data dan partisipasi publik, Bawaslu Kabupaten Kapuas juga membuka Posko Pengaduan Data Pemilih PDPB. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas apabila terdapat data pemilih yang belum terakomodir atau mengalami kendala administrasi.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kapuas menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 305.520 pemilih. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Kapuas, yang ditetapkan pada 2 Oktober 2025.

Adapun rincian jumlah pemilih di 17 kecamatan se-Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut:

  1. Kecamatan Selat : 52.649 Pemilih
  2. Kecamatan Mantangai : 33.498 Pemilih
  3. Kecamatan Bataguh : 29.999 Pemilih
  4. Kecamatan Kapuas Timur : 23.315 Pemilih
  5. Kecamatan Kapuas Murung : 20.793 Pemilih
  6. Kecamatan Basarang : 17.958 Pemilih
  7. Kecamatan Pulau Petak : 16.840 Pemilih
  8. Kecamatan Kapuas Barat : 16.533 Pemilih
  9. Kecamatan Kapuas Kuala : 15.576 Pemilih
  10. Kecamatan Kapuas Tengah : 14.384 Pemilih
  11. Kecamatan Tamban Catur : 13.130 Pemilih
  12. Kecamatan Kapuas Hilir : 11.312 Pemilih
  13. Kecamatan Dadahup : 10.071 Pemilih
  14. Kecamatan Timpah : 9.609 Pemilih
  15. Kecamatan Kapuas Hulu : 8.025 Pemilih
  16. Kecamatan Pasak Talawang : 6.688 Pemilih
  17. Kecamatan Mandau Talawang : 5.140 Pemilih

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi mendukung terselenggaranya Pemilu yang berintegritas, inklusif, dan demokratis di Kabupaten Kapuas.