Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kapuas Turun Lapangan Menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) Partai Politik

Bawaslu Kabupaten Kapuas Turun Lapangan Menertibkan APK (Alat Peraga  Kampanye) Partai Politik

KUALA KAPUAS  -  Memasuki masa tenang yang terhitung sejak pukul 12.01 WIB pada tanggal 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019.  Sesuai instruksi Bawaslu RI ini, Bawaslu Kabupaten Kapuas beserta  jajarannya yakni Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan operasi ratusan Penertiban APK (Alat peraga Kampanye) Pemilu 2019 diseluruh titik pemasangan APK. Hal ini dikarenakan pada masa tenang tidak boleh lagi ada APK yang terpasang, mengingat masa kampanye yang diberikan selama 7 bulan terhitung sejak 23 September 2019 sampai 13 April 2019 dirasa cukup untuk para peserta Pemilu menyampaikan visi misi mereka untuk mendulang suara rakyat di Pemilu 2019. Langkah ini diambil berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 278 dan 492.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo, SH yang dijumpai sebelum patroli penertiban, Minggu (14/04/2019) siang, mengatakan penertiban APK  yang dilakukan secara serentak  ini seharusnya sudah dibersihkan oleh partai politik namun belum ada kesadaran ataupun niat baik untuk menurunkannya. Pembongkaran APK yang masih terpasang pada masa tenang ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

“Kami memantau APK yang belum diturunkan oleh peserta pemilu. Hari ini, kalau tidak diturunkan, panwascam kami dibantu PPL, melakukan penertiban APK," jelasnya 

"Ya, masih banyak kami temukan APK Pemilu 2019 yang belum diturunkan, ini kami masih patroli dan lakukan penertiban di semua kecamatan," lanjut beliau disela penertiban yang dilakukan.