Lompat ke isi utama

Berita

Ada 4 Indikator Yang Akan Dicermati Dalam Pengawasan Verifikasi Faktual

Ada 4 Indikator Yang Akan Dicermati Dalam Pengawasan Verifikasi Faktual

Kuala Kapuas – Agus Helmi, Komisioner KPU Kabupaten Kapuas menyebutkan ada 4 (empat) Indikator yang akan dicermati saat Verifikasi Faktual (Verfak) nantinya. Hal ini di sebutkan dalam Giat Sosialisasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan & Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Jumat, (14/10/2022). Menurutnya 4 Indikator yang dimaksudkan berupa pembuktian kebenaran partai politik, domisili kantor, pengurus parpol ditingkat kabupaten, dan keberadaan anggota.

Sedangkan, Verifikasi Faktual (Verfak) adalah kegiatan mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon, atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama, atau mendatangani alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon. Tahapan Verfak dimulai sejak 15 Oktober - 4 November 2022.

Disamping itu juga, Jamilah Maisura Komisioner KPU Kabupaten Kapuas disesi selanjutnya menyebutkan potensi kerawanan dalam verifikasi faktual, seperti terdapat perbedaan data di SIPOL dengan SK Kemenkumham, perbedaan dasar verifikasi oleh KPU apakah menggunakan SIPOL atau SK Kemenkumham, perbedaan tafsir verifikasi, perbedaan jumlah pengurus, dan perbedaan perhitungan 30 % keterwakilan perempuan.

“ Pengawasan bawaslu Memastikan tahapan verfak sesuai fakta “ ucap Iswahyudi Wibowo, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas. Beliau berharap peserta pemilu yang ikut dapat menyampaikan ilmu yang didapat dari pertemuan ini untuk anggota partai politik yang lain. Sosialisasi ini dibuka Adiresido, Ketua KPU Kabupaten Kapuas dan dihadiri Laison Officer (LO) partai politik, perwakilan polres Kapuas, Kodim 1011 KLK, Kesbangpol Kabupaten Kapuas, BPMD Kabupaten Kapuas, dan Kecamatan Se-Kabupaten Kapuas. (/hbk)