Lompat ke isi utama

Berita

14 Februari 2022, Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

14 Februari 2022, Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Kuala Kapuas, Bawaslu Kabupaten Kapuas - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, SH mengikuti acara Nonton Bareng (Nobar) Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan seremonial yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas ini disaksikan melalui Live Streaming Akun Youtube KPU RI, Senin, (14/02) kemarin malam.

Selain Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, giat ini juga dihadiri perwakilan dari Kodim 1011/KLK, perwakilan dari Polres Kapuas, perwakilan dari Kemenag, perwakilan dari Disdukcapil, serta Ketua maupun perwakilan dari Partai Politik Tingkat Kabupaten Kapuas yaitu Ketua Partai PKB Tommy Saputra, perwakilan dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Ketua Partai PKS Aldhika, Perwakilan Partai Persatuan Pembangunan, perwakilan PAN, perwakilan Partai Hanura, dan perwakilan Partai Demokrat Tingkat Kabupaten Kapuas.

Ketua KPU Republik Indonesia, Ilham Saputra dalam sambutan acara menyampaikan bahwa KPU telah menetapkan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 yaitu pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024. Menutur Ilham, setelah launching KPU akan menyusun jadwal tahapan dan untuk sementara saat ini tahapan Pemilu Serentak 2024 masih dibahas bersama DPR RI. Setelah disetujui, KPU akan mulai melakukan tahapan Pemilu.

“Hari ini bertepatan 2 (dua) tahun sebelum hari pemungutan suara 2024, sejarah demokrasi dengan hadirnya Pemimpin Baru dan Wakil Rakyat yang baru dalam demokrasi akan segera lahir. Terimakasih saya ucapkan kepada Forkompimda dan para stakeholder tamu undangan yang berkenan hadir pada malam ini, semoga kita semua dapat menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 secara bersama-sama sesuai tugas, kewajiban dan kewenangan kita, ”ujar Jamilah Maisura, Ketua KPU Kabupaten Kapuas.

Lanjut Jamilah dalam sambutannya, bahwa Undang-Undang dan Konstitusi yang ada ini dapat tersampaikan kepada Bapak/Ibu Tamu Undangan yang hadir berupa Produk Hukum KPU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Acara launching ini dikemas secara hybrid luring dan daring mulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai intruksi yang diberlakukan.(/hbk)